Layanan Pengaduan
Aduan Anggota & Aduan Kasus
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap anggota (advokat) DPC PERADI Malang Raya, atau mengajukan pengaduan kasus untuk mendapatkan pendampingan hukum — baik jalur umum maupun bantuan hukum cuma-cuma (LBH).
Aduan anggota digunakan untuk melaporkan advokat anggota DPC PERADI Malang Raya yang diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Laporan akan ditelaah oleh Dewan Kehormatan/sekretariat DPC.
Jalur umum — pemohon akan dirujuk pada advokat anggota sesuai bidang perkara, dengan biaya jasa hukum mengikuti kesepakatan dengan advokat bersangkutan.
Jalur LBH — bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Pemohon perlu melampirkan bukti ketidakmampuan (SKTM/dokumen sejenis) untuk diverifikasi sekretariat.
Alur Penanganan
Bagaimana aduan Anda diproses
01
Aduan diterima
Formulir yang dikirim masuk ke sistem admin sekretariat DPC.
02
Verifikasi admin
Sekretariat memeriksa kelengkapan data dan dokumen pendukung.
03
Ditindaklanjuti
Aduan anggota diteruskan ke Dewan Kehormatan; aduan kasus dirujuk pada advokat/skema LBH yang sesuai.
04
Status disampaikan
Pelapor/pemohon dihubungi melalui kontak yang didaftarkan untuk informasi tindak lanjut.